Ketua Karang Taruna Kabupaten Purwakarta, Kamal, hadiri Temu Karya Karang Taruna Kecamatan Pondoksalam Tahun 2021 yang bertempat di Aula Kecamatan Pondoksalam, Jumat (5/3/2021). Dalam sambutannya, Kamal berpesan bahwa Karang Taruna harus selalu ikut andil dalam menyelesaikan setiap persoalan sosial yang ada
TemuKarya Karang Taruna Sulsel Versi Hotel Aryaduta Makassar, Sabtu (19/6/2021) menetapkan Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari secara aklamasi Ketua Karang Taruna Sulsel periode 2021-2026.
inijabarcom, Karawang- Mantan Ketua Karang Taruna (Katar) Desa Dawuan Timur, Datar mempertanyakan keabsahan Temu Karya Karang Taruna Se-Kecamatan Cikampek yang akhirnya memilih Barli sebagai Ketua Katar Kecamatan Cikampek yang berusia Lebih dari 40 tahun dan mencederai AD ART, Permensos dan POP Jabar. "Saya mau mempertanyakan
Dalamkesempatan itu Ketua Panitia Pelaksana, Cecep mengatakan Karang Taruna karataker ini ditunjuk oleh pengurus wilayah Karang Taruna Provinsi Jambi, untuk segera melakukan Temu Karya Daerah “Acara temu karya karang taruna untuk melilih ketua, sebab karang kataruna di Tanjab barat telah lama vakum, dilakukan dengan swadana,”ujarnya.
temukarya Karang Taruna dan dikukuhkan oleh camat, bupati/wali kota, gubernur, atau Menteri Sosial sesuai dengan kewenangannya. (6) Kepengurusan Karang Taruna di tingkat Kecamatan sampai dengan tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan untuk masa bakti selama 5 (lima) tahun.
TemuKarya Karang Taruna Tahun 2011 sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi organisasi Karang Taruna (KT) bertugas melahirkan keputusan dan kebijakan organisasi secara nasional dalam garis-garis besar. Dasar pertimbangan diatas memiliki validitas yang cukup tinggi karena wilayah Kebumen yang sangat beragam apabila ditinjau dari aspek
TemuKarya ini menjadi bagian dari mekanisme organisasi untuk menyampaikan pertanggungjawaban kepengurusan Karang Taruna DIY periode 2017-2022. Momentum Temu Karya ini juga menjadi mekanisme
0RLM. Karang Taruna adalah organisasi yang dibentuk oleh masyarakat sebagai wadah generasi muda untuk mengembangkan diri, tumbuh, dan berkembang atas dasar kesadaran serta tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk generasi muda, yang berorientasi pada tercapainya kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
ADITYA KARYA MAHATVA YODHA” “ADITYA” berarti cerdas dan penuh pengetahuan; “KARYA” berarti pekerjaan; “MAHATVA” berarti terhormat dan berbudi luhur; dan “YODHA” berarti pejuang atau patriot. Jadi secara keseluruhan berarti Pejuang yang berkepribadian, berpengetahuan, dan Karang Taruna Catatan Jelang TEMU KARYA DAERAH TKD VIII KARANG TARUNA SULAWESI SELATANSoliditas, Inovatif, Transformatif,untuk Karang Taruna Maju Salam Kesetiakawanan Sosial. SEKILAS TENTANG KARANG TARUNAKarang Taruna Secara etimologi Karang Taruna barasal dari dua suku kata, yakni Karang dan Taruna. Karang berarti tempat dan Taruna berarti pemuda atau remaja. Jadi, Karang Taruna bisa di artikan sebagai tempat berkumpulnya para pemuda dan remaja untuk beraktifitas dan melakukan kegiatan. Karang Taruna adalah Organisasi Sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/ kelurahan dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial Keberadaan Karang Taruna terdapat hampir di seluruh Indonesia, di sesuaikan dengan keadaan daerah masing-masing. Sesuai dengan namanya, biasanya karang taruna di isi oleh para pemuda dan remaja. Pada awalnya, karang taruna di bentuk untuk memberikan pembinaan pada para remaja, terutama pada remaja yang putus sekolah dan menganggur. Namun, seiring dengan perkembangan zaman, ternyata karang taruna tidak hanya di isi oleh para remaja yang menganggur, tetapi banyak pula remaja yang masih duduk di bangku sekolah SMP dan SMA,dan mahasiswa bahkan tidak sedikit dari anggota karang taruna yang sudah menikah. Keanggotaan karang taruna tidak lagi di batasi oleh umur, status dan predikat lainnya. Selama ada orang yang mau berpartisipasi dalam kemajuan kegiatan karang taruna dan mau mengikuti kegiatan yang di selenggarakan oleh karang taruna ia dapatdi katakan anggota karang taruna. LOGO KARANG TARUNA Karang Taruna memiliki identitas berupa lambang, bendera, panji, lagu, yang merupakan identitas resmi Karang Taruna. Lambang Karang Taruna mengandung unsur-unsur sekuntum bunga teratai yang mulai mekar, dua helai pita terpampang dibagian atas dan bawah, sebuah lingkaran, dengan bunga Teratai Mekar sebagai latar belakang. Keseluruhan lambang tersebut mengandung makna Bunga Teratai yang mulai mekar melambangkan unsur remaja yang dijiwai semangat kemasyarakatan sosial. Empat helai Daun Bunga dibagian bawah, melambangkan keempat fungsi Karang Taruna yaitu a. Memupuk kreativitas untuk belajar bertanggung jawab; b. Membina kegiatan-kegiatan sosial, rekreatif, edukatif, ekonomis produktif, dan kegiatan lainnya yang praktis; c. Mengembangkan dan mewujudkan harapan serta cita-cita anak dan remaja melalui bimbingan interaksi yang dilaksanakan baik secara individual maupun kelompok; d. Menanamkan pengertian, kesadaran dan memasyarakatkan penghayatan dan pengamalan Pancasila. Tujuh helai Daun Bunga bagian atas melambangkan Tujuh unsur kepribadian yang harus dimiliki oleh anak dan remaja a. Taat Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. Tanggap Penuh perhatian dan peka terhadap masalah; c. Tanggon Kuat, daya tahan fisik dan mental; d. Tandas Tegas, pasti, tidak ragu, teguh pendirian; e. Tangkas Sigap, gesit, cepat bergerak, dinamis; f. Trampil Mampu berkreasi dan berkarya praktis; g. Tulus Sederhana, ikhlas, rela memberi, jujur. Pita dibagian bawah bertuliskan Karang Taruna mengandung arti a. Karang pekarangan, halaman, atau tempat; b. Taruna remaja. Secara keseluruhan berarti tempat atau Wadah Pembinaan Remaja. Pita dibagian atas terdapat tulisan “ADITYA KARYA MAHATVA YODHA” “ADITYA” berarti cerdas dan penuh pengetahuan; “KARYA” berarti pekerjaan; “MAHATVA” berarti terhormat dan berbudi luhur; dan “YODHA” berarti pejuang atau patriot. Jadi secara keseluruhan berarti Pejuang yang berkepribadian, berpengetahuan, dan terampil. Lingkaran menggambarkan sebuah tameng, sebagai lambang Ketahanan Nasional. Karang Taruna di dirikan dengan tujuan untuk memberikan pembinaan kepada generasi muda, terutama remaja putus sekolah dan tidak memiliki pekerjaan. Jika mereka tidak di bina, ada kekhawatiran dapat banyak menimbulkan permasalahan sosial, mulai dari dari kenakalan remaja sampai pada tindakan kriminalitas. Dampak yang di timbulkan tidak hanya menimpa mereka saja, tapi juga bisa merugikan berbagai pihak, terutama orang tua, keluarga dan masyarakat. Melalui Karang Taruna, di harapkan para remaja bisa menyalurkan semua bakat yang di milikinya, sehingga potensi yang mereka miliki bisa tergali secara optimal. Bakat yang selama ini terpendam dalam jiwa mereka, sedikit demi sedikit mulai bisa di gali dan di naikan ke permukaan dan lama kelamaan akan lebih terasah dengan adanya Karang Taruna di harap kan para remaja dapat di bina menjadi insan yang produktif dan bermanfaat baik bagi dirinya sendiri ataupun bagi orang-orang yang ada di sekitarnya. Di harapkan mereka bisa menjadi orang-orang yang mandiri yang tidak bergantung dan menjadi beban bagi orang lain. Selama ini masih banyak masyarakat yang berpandangan salah tentang Karang Taruna karena mereka hanya melihat karang taruna dengan sebelah tidak menutup kemungkinan ada yang memiliki pandangan negative terhadap karang taruna. Pandangan seperti itu wajar terjadi dan hal itu bisa menjadi masukan bagi kita tersebut biasanya keluar dari orang-orang yang punya perhatian dan kepedulian pada tindak tanduk serta kegiatan karang taruna di desanya. Sebenarnya, respon seperti itu berpulang pada anggota karang taruna sendiri. Jika ada masyarakat yang tidak peduli dengan keberadaan karang taruna karena mungkin anggota karang taruna sendiri yang tidak bisa bergaul dan menyesuaikan diri dengan lingkungan masyarakat. Bahkan mungkin cenderung bertentangan dengan kehendak masyarakat. Jika ada pandangan masyarakat yang berpandangan negative pada karang taruna, mungkin saja mereka melihat perilaku negative dari sebagian anggota karang taruna di lingkungannya. Oleh karena itu, pandai-pandailah dalam menjaga citra positif di hadapan masyarakat sehingga keberadaan karang taruna dapat di terima dengan baik di lingkungan masyarkat bahkan bisa menjadi mitra strategis dalam membangun desa. Sepintas, karang taruna sering di identikan dengan kegiatan olah raga, padahal bukan itu saja. Olah raga mungkin sebagian kecil dari kegiatan karang taruna. Jika mau di selidiki lebih jauh, tarnyata kegiatan karang taruna meliputi banyak bidang. Salah satunya adalah kegiatan ketrampilan. Remaja yang berbakat di bidang elektronik di didik untuk terampil di bidang tersebut. Kegiatan Pengukuhan dan Pelantikan Karang Taruna di Daerah Demikian juga mereka yang senang dengan kerajinan mereka akan di bina di bidang ketrampilan. Dan remaja putri pun tidak mau ketinggalan, untuk remaja putri yang menyukai seni merangkai bunga ataupun hobi masak memasak akan di berikan pelatihan atau kegiatan yang terkait dengan hobi mereka. Selain ketrampilan, bidang kesenian juga menjadi salah satu garapan karang taruna. Ada yang senang bernyayi di fasilaitasi untuk membuat grup. Yang senang dengan seni drama ataupun paduan suara di didk, di latih dan di kirim ke barbagai karang taruan, maju dan mundurnya di tentukan oleh keaktifan dan peran serta semua anggotanya. Bukan hal yang aneh jika ada karang taruna yang sekedar ada. Namun ada pula karang taruna yang dapat mensejahtrakan seluruh anggotanya, bahkan ada karang taruna yang dapat membantu masyarakat sekitarnya. SEJARAH BERDIRINYA KARANG TARUNAKarang Taruna lahir pada tanggal 26 September 1960 61 tahun di 2021 di Kampung Melayu Jakarta, melalui proses Experimental Project Karang Taruna, kerjasama masyarakat Kampung Melayu/Yayasan Perawatan Anak Yatim YPAY dengan Jawatan Pekerjaan Sosial/Departemen Sosial. Pembentukan Karang Taruna dilatar belakangi oleh banyaknya anak-anak yang menyandang masalah sosial antara lain seperti anak yatim, putus sekolah, mencari nafkah membantu orang tua dsb. Masalah tersebut tidak terlepas dari kemiskinan yang dialami sebagian masyarakat kala itu. I. MASA DIMULAINYA PELITA 1960 – 1969Tahun 1960–1969 adalah saat awal dimana Bangsa Indonesia mulai melaksanakan pembangunan disegala bidang. Instansi-Instansi Sosial di DKI Jakarta Jawatan Pekerjaan Sosial/Departemen Sosial berupaya menumbuhkan Karang Taruna–Katar baru di kelurahan melalui kegiatan penyuluhan sosial. Pertumbuhan Karang Taruna saat itu terbilang sangat lambat, tahun 1969 baru terbentuk 12 Karang Taruna, hal ini disebabkan peristiwa G 30 S/PKI sehingga pemerintah memprioritaskan berkonsentrasi untuk mewujudkan stabilitas nasional. II. ERA PELITA HINGGA MASUK GBHN 1969 – 1983Tokoh yang mengembangkan Karang Taruna adalah Gubernur DKI Jakarta H. Ali Sadikin 1966-1977. Pada saat menjabat Gubernur, Ali Sadikin mengeluarkan kebijakan untuk memberikan subsidi bagi tiap Karang Taruna dan membantu pembangunanSasana Krida Karang Taruna SKKT. Selain itu Ali Sadikin juga menginstruksikan Walikota, Camat, Lurah dan Dinas Sosial untuk memfungsikan Karang Taruna. Tahun 1970 Karang Taruna DKI membentuk Mimbar Pengembangan Karang Taruna MPKT Kecamatan sebagai sarana komunikasi antar Karang Taruna Kelurahan. Sejak itu perkembangan Karang Taruna mulai terlihat marak, pada Tahun 1975 dilangsungkanlah Musyawarah Kerja Karang Taruna, dan pada moment tersebut Lagu Mars Karang Taruna ciptaan Gunadi Said untuk pertama kalinya dikumandangkan. Tahun 1980 dilangsungkan Musyawarah Kerja Nasional Mukernas Karang Taruna di Malang, Jawa Timur. Dan sebagai tindak lanjutnya, pada tahun 1981 Menteri Sosial mengeluarkan Keputusan tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Karang Taruna dengan Surat Keputusan Nomor. 13/HUK/KEP/I/1981 sehingga Karang Taruna mempunyai landasan hukum yang kuat. Tahun 1982 Lambang Karang Taruna ditetapkan dengan Keputusan Menteri Sosial RI sebagai tindak lanjut hasil Mukernas di Garut tahun 1981. Dalam lambang tercantum tulisan Aditya Karya Mahatva Yodha artinya Pejuang yang berkepribadian, berpengetahuan dan terampil Pada tahun 1983 Majelis Permusyawaratan Rakyat MPR mengeluarkan TAP MPR Nomor II/MPR/1983 tentang Garis Besar Haluan Negara GBHN yang didalamnya menempatkan Karang Taruna sebagai wadah pengembangan generasi muda. GBHN SAMPAI TERJADINYA KRISISTahun 1984 terbentuknya Direktorat Bina Karang Taruna; Tahun 1984-1987 sejumlah pengurus/aktivis Karang Taruna mengikuti Program Nakasone menyongsong abad 21 ke Jepang dalam rangka menambah dan memperluas wawasan; Tahun 1985 Menteri Sosial menyatakan sebagai Tahun Penumbuhan Karang Taruna, sedangkan tahun 1987 sebagai Tahun KualitasKarang Taruna; Karang Taruna Teladan Tahun 1988 berhasil merumuskan Pola Gerakan Keluarga Berencana Oleh Karang Taruna; Tahun 1988 Pedoman Dasar Karang Taruna ditetapkan dengan Keputusan Menteri Sosial RI no. 11/HUK/1988; Kegiatan Studi Karya Bhakti, Pekan Bhakti dan Porseni Karang Taruna merupakan kegiatan dalam rangka mempererat hubungan antar Karang Taruna dari sejumlah daerah; Sasana Krida Karang Taruna SKKT sebagai sarana tempat Karang Taruna berlatih dibidang-bidang pertanian dan peternakan. Bulan Bhakti Karang Taruna BBKT biasanya diselenggarakan dalam rangka ulang tahun Karang Taruna. Merupakan forum kegiatan bersama antar Karang Taruna dari sejumlah daerah bersama masyarakat setempat, kegiatannya berupa karya bhakti/pengabdian masyarakat; Tahun 1996 bekerjasama dengan Depnaker diberangkatkan 159 tenaga dari Karang Taruna untuk magang kerja ke Jepang antara 1 s/d 3 tahun, dalam upaya meningkatkan wawasan, pengetahuan dan keterampilan dalam berbagai bidang usaha; Pelibatan Karang Taruna dalam kesehatan reproduksi remaja diadakan agar Karang Taruna dapat berperan sebagai wahana Komunikasi Informasi dan Edukasi KIE bagi remaja warga karang Taruna; IV. KARANG TARUNA DALAM SITUASI KRISIS 1997 – 2004Krisis moneter yang terjadi tahun 1997 berkembang menjadi krisis ekonomi, yang dengan cepat menjadi krisis multidimensi. Imbas dari krisis tersebut tak urung juga berdampak pada lambannya perkembangan Karang pada saat pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid membubarkan Departemen Sosial,Karang Taruna pada umumnya mengalami stagnasi, bahkan mati suri. Konsolidasi organisasi terganggu ,aktivitas terhambat dan menurun bahkan cenderung terhenti. Hal tersebut menyebabkan Klasifikasi Karang Taruna menurun walaupun masih ada Karang Taruna yang tetap eksis. Tahun 2001 Temu Karya Nasional Karang Taruna TKN dilaksanakan di Medan., Sumatera Utara. Hasilnya antara lain menambah nama Karang Taruna menjadi Karang Taruna Indonesia KTI , memilih Ketua Umum Pengurus Nasional KTI, serta menyusun Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga KTI. Hasil TKN tersebut memperoleh tanggapan yang berbeda-beda dari daerah. V. KARANG TARUNA TAHUN 2005 HINGGA SEKARANG Banten merupakan salah satu Provinsi yang ikut menorehkan sejarah ke-Karang Taruna-an. Pada tanggal 9-12 April 2005 digelar Temu Karya Nasional V Karang Taruna Indonesia TKN V KTI di Propinsi Banten. Beberapa hal yang dihasilkan pada TKN V tersebut antara lain Pemilihan Pengurus Nasional Karang Taruna PNKT periode 2005 – 2010; Perubahan nama KTI menjadi Karang Taruna; Merekomendasikan Pedoman Dasar Karang Taruna yang baru yang akan ditetapkan oleh MENSOS RI. Pada tanggal 29 Juni – 1 Juli 2005 diselenggaran Rapat Kerja Nasional Karang Taruna Rakernas Karang Taruna di Jakarta dalam rangka menyusun program kerja. Pada tahun yang sama, Menteri Sosial mengeluarkan Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna pengganti Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 11/HUK/1988, sebagai tindak lanjut rekomendasi Temu Karya Nasional V di Banten. dan pada tanggal 23 – 27 September 2005 diselenggarakan BBKT dan SKBKT di Propinsi DIY dengan peserta lebih kurang orang terdiri dari anggota dan pengurus Karang Taruna dari seluruh wilayah Indonesia. Pengakuan dan Perhatian para penentu kebijakan di negeri ini terhadap keberadaan Karang Taruna dibuktikan dengan masuknya nama Karang Taruna dalam beberapa regulasi atau perundang-undangan. UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Permendagri No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan, PP No. 72 & 73 tentang Desa dan Kelurahan serta UU No. 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial adalah beberapa produk hukum yang didalamnya menempatkan Karang Taruna dengan segala peran dan fungsinya. Efektifitas Pemberdayaan Remaja Melalui Karang Taruna Karang taruna merupakan organisasi kepemudaan terbesar di desa/kelurahan dan merupakan salah satu potensi yang perlu dikembangkan untuk membantu kesejahteraan social masyarakat disekitarnya yang dibekali dengan berbagai kemampuan, baik dibidang manajemen, skill, pengetahuan social dan jiwa kewiraan dalam bela Negara. Sisi lain dari para remaja yang mana menjadi masa peralihan antara anak-anak ke masa dewasa, yang ditandai dengan berbagai hal antara lain mulain tertarik pada lawan jenisnya, mudah marah, dan banyak sifat-sifat psikis baru yang muncul pada masa ini, sehingga para orang tua harus piawai dalam berhadapan dengan manusia seumur remaja. Dengan demikian bagai mereka harus diminimalisir interaksi para remaja dengan hal-hal yang dapat membangkitkan gairah seksual seperti film-film yang mengarah pada porno grafi maupun lebih-lebih porno aksi, serta gambar-gambar yang sifatnya sensitive dan sebagainya, dengan kasus demikian maka ahli psikologi menganjurkan “Untuk mengarahkan masa sensitifitas para remaja agar mengadakan penyensoran pada film-film yang lebih menitikberatkan pada segi pendidikan, mengadakan ceramah melalui radio-radio/media lain mengenai soal pendidikan pada umumnya, mengadakan pengawasan terhadap peredaran buku-buku komik, gambar porno, majalah dan sebaginya”. Bimo Walkito, 198210. Memang dalam berbagai pemberitaan banyak kasus yang mengarah pada pelanggaran yang dilakukan para remaja, apalagi dengan adanya kemajuan teknologi dewasa ini, masalah yang terkait dengan tontonan tidak lagi harus berada di kamar seperti televise, namun cukup dengan memiliki telephon sesuler sudah bias mengakses tontonan yang bagaimanapun modelnya. Dengan demikian keberadaan karang taruna di setiap desa/kelurahan memberikan kesibukan alternative bagi para remaja/pemuda sehingga mereka dapat meminimalisir kegiatan-kegiatan yang mengarah pada keresahan social. Karang taruna hadir dengan berbagai program kerja yang mengembangkan bakat dan minat serta memberikan diklat bagai para remaja sehingga para remja mendapatkan pengetahuan dan skill baru terhadap berbagai persoalan hidup, termasuk mengatasi masalah social ekonomi guna kelangsungan kesejahteraan hidup dan mengantarkan kegerbang kemandirian, mampu mencukupi kebutuhan diri, keluarga dan bermanfaat bagi Negara dan bangsa, memiliki wawasan nusantara dan bela Negara. Dengan demikian maka secara teoritis dapat disimpulkan bahwa kehadiran karang taruna memberikan sumbangsih yang signifikan kepada para remja, yang dengan kesibukan yang mengarah pada berabagai bekal hidup dan kegaitan yang positif, maka secara otomatis akan mengurangi atau bahkan akan menghilangkan keinginan untuk melakukan hal-hal yang melanggar norma/kenakalan 61 Tahun Karang Taruna Sulawesi Selatan akan melaksanakan Temu Karya Daerah VIII, sebagai bentuk organisasi dinamis, dan memasuki kepengurusan baru agar Karang Taruna tetap eksis, di usia 61 tahun tema TKD VIII, panitia, adalah, Soliditas, Inovatif, dan Transformatif menuju Karang Taruna dan Sukseskan TEMU KARYA DAERAH VIII KARANG TARUNA SULAWESI SELATANTahun Arya Duta Makassar, 18-20 Juni 2021 ADITYA KARYA MAHATVA YODHA. PELANTIKAN DAN PENGUKUHAN KARANG TARUNA SULSEL 2015-2020 Makassar, 15 Juni 2021PenulisDr. Sudirman, M. Ketua KTSS Referensi bacaan 1. Saragi P, Tumpal, Mewujudkan Otonomi Masyarakat Desa, AlternativePemberdayaan Desa, pen. Cipruy, Yogyakarta, 2004 2. Majelis Permusyawaratan Rakyat Republic Indonesia, Undang – Undang DasarNegara Republic Indonesia 1945, pen. Secretariat Jendaral MPR RI, 2006 3. Walgito, Bimo, Drs. Kenakalan Anak Juvenile Deleguency, Yayasan Penerbit Fakultas Psikologi UGM, Yogyakarta, 1982. Visited 589 times, 1 visits today Navigasi pos
– Perhelatan Temu Karya Nasional TKN 5 tahun sekali yang diselenggarakan oleh Pengurus Nasional Karang Taruna di Griya Saba Cisarua Bogor pada tanggal 20 – 22 Juli 2020 disebut cacat hukum. Selain diwarnai insiden walk out 13 perwakilan provinsi, TKN ini dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 25 Tahun 2019. Demikian sampaikan Sekretaris Karang Taruna Provinsi Sulawesi Selatan Zainal Arifin di kawasan Cikini Jakarta Pusat, Rabu 20/7/2020. Ia mengaku ada sekitar 13 propinsi yang Walk Out dari acara TKN karena tidak setuju dengan adanya pembahasan Anggaran Dasar Karang Taruna. Pembahasan tersebut dinilai menyalahi Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 25 Tahun 2019. Ia menuturkan, pada pasal 19 point 2 menjelaskan bahwa Hubungan Tata Kerja Karang Taruna setingkat kecamatan dan seterusnya sampai dengan tingkat Nasional bersifat koordinatif, konsultatif, konsoludatif dan komunikatif. “Artinya ini bersifat tidak struktural. Sementara TKN kemarin Karang Taruna akan dibuat secara struktural dari Desa/Kelurahan sampai nasional. Kalau ini terjadi maka akan rawan dengan kepentingan politik dari pengurus satu tingkat diatasnya, padahal Prinsip Karang Taruna itu Non Partisan sebagaimana Permensos RI nomor 25 pasal 2,” kata Zainal. Hal senada juga disampaikan oleh Said Muhammad Idris Ketua Karang Taruna Kepulauan Riau. Menurutnya, sangat berbahaya jika struktur organisasi Karang Taruna dibuat secara vertikal dan di syahkan melalui Kemenkumham RI. Menurutnya, hal itu berarti Karang Taruna keluar dari Kemensos RI. “Karang Taruna harus kembali ke khittahnya sebagai organisasi yang dibina secara fungsional oleh Kementerian Sosial atau instansi sosial,” imbuhnya. Demikian pula M Pranasik utusan dari Karang Taruna DI Yogyakarta. Ia menyatakan sangat menentang keras Karang Taruna dijadikan sebagai organisasi masyarakat ormas. “Karang Taruna itu organisasi sosial kepemudaan dan bukanlah ormas,” tegasnya. Ditempat terpisah, Ketua Umum Taruna Karya Indonesia Bagus Hariyanto menyebut, Taruna Karya merupakan organisasi berbadan hukum Kemenkumham nomor Tahun 2019. Organisasi ini merupakan wadah berhimpunnya para mantan pengurus Karang Taruna di seluruh Indonesia. “Kalau memang betul hasil Temu Karya Nasional Karang Taruna Tahun 2020 seperti itu, maka siap-siaplah. Kementerian Sosial RI akan kehilangan Karang Taruna sebagai salah satu potensi dan sumber kesejahteraan sosial,” ujar mantan Ketua Karang Taruna Jatim ini, melalui sambungan selular. Bagus Hariyanto mengingatkan, kejadian TKN seperti itu sudah pernah terjadi waktu TKN IV di Medan yang melahirkan keputusan yang seperti TKN 2020. Ia menuturkan, pada akhirnya Departemen Sosial waktu itu tidak mengakomodir hasil TKN tersebut. “Mestinya Kemensos RI harus menganulir hasil TKN 2020 tersebut. Dan lakukan Temu Karya Nasional Karang Taruna Ulang versi Permesos RI nomor 25/2019 sesegera mungkin,” imbuhnya. Sementara itu senator DPD RI dapil Sulawesi Selatan DR. Ajiep Padindang menyoroti banyaknya pengurus Karang Taruna yang berusia diatas 45 tahun. Semestinya, menurutnya, pengurus Karang Taruna dikembalikan kepada anggota Karang Taruna itu sendiri. Jika pengurus Karang Taruna diperbolehkan usianya lebih dari 45 tahun, sama artinya pengurus Karang Taruna tidak berasal dari anggota. Ia menegaskan, dengan kata lain, pengurus Karang Taruna bukanlah anggota Karang Taruna. “Masak iya orang yang usianya lebih dari 45 tahun kok masih mau jadi pengurus Karang Taruna. Ada kepentingan apa. Semua kan sudah diatur melalui Peraturan Menteri Sosial khususnya yang mengatur tentang keanggotaan Karang Taruna yang batas usianya 13 – 45 tahun. Kalau sudah berusia lanjut dan lebih dari 45 tahun, mereka bisa bergabung di Majelis Pertimbangan Karang Taruna. Hasil TKN Karang Taruna batal demi hukum,” kata mantan Ketua Karang Taruna Sulawesi Selatan ini. AMN
– Perhelatan nasional Temu Karya Nasional TKN 5 tahun sekali yang diselenggarakan oleh Pengurus Nasional Karang Taruna di Griya Saba Cisarua Bogor pada tanggal 20 – 22 Juli 2020 disebut cacat hukum. Selain diwarnai insiden walk out 13 perwakilan provinsi, TKN ini dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 25 Tahun 2019. Demikian sampaikan Sekretaris Karang Taruna Provinsi Sulawesi Selatan Zainal Arifin di kawasan Cikini Jakarta Pusat, Rabu 20/7/2020. Ia mengaku ada sekitar 13 propinsi yang Walk Out dari acara TKN karena tidak setuju dengan adanya pembahasan Anggaran Dasar Karang Taruna. Pembahasan tersebut dinilai menyalahi Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 25 Tahun 2019. Ia menuturkan, pada pasal 19 point 2 menjelaskan bahwa Hubungan Tata Kerja Karang Taruna setingkat kecamatan dan seterusnya sampai dengan tingkat Nasional bersifat koordinatif, konsultatif, konsoludatif dan komunikatif. “Artinya ini bersifat tidak struktural. Sementara TKN kemarin Karang Taruna akan dibuat secara struktural dari Desa/Kelurahan sampai nasional. Kalau ini terjadi maka akan rawan dengan kepentingan politik dari pengurus satu tingkat diatasnya, padahal Prinsip Karang Taruna itu Non Partisan sebagaimana Permensos RI nomor 25 pasal 2,” kata Zainal. Hal senada juga disampaikan oleh Said Muhammad Idris Ketua Karang Taruna Kepulauan Riau. Menurutnya, sangat berbahaya jika struktur organisasi Karang Taruna dibuat secara vertikal dan di syahkan melalui Kemenkumham RI. Menurutnya, hal itu berarti Karang Taruna keluar dari Kemensos RI. “Karang Taruna harus kembali ke khittahnya sebagai organisasi yang dibina secara fungsional oleh Kementerian Sosial atau instansi sosial,” imbuhnya. Demikian pula M Pranasik utusan dari Karang Taruna DI Yogyakarta. Ia menyatakan sangat menentang keras Karang Taruna dijadikan sebagai organisasi masyarakat ormas. “Karang Taruna itu organisasi sosial kepemudaan dan bukanlah ormas,” tegasnya. Ditempat terpisah, Ketua Umum Taruna Karya Indonesia Bagus Hariyanto menyebut, Taruna Karya merupakan organisasi berbadan hukum Kemenkumham nomor Tahun 2019. Organisasi ini merupakan wadah berhimpunnya para mantan pengurus Karang Taruna di seluruh Indonesia. “Kalau memang betul hasil Temu Karya Nasional Karang Taruna Tahun 2020 seperti itu, maka siap-siaplah. Kementerian Sosial RI akan kehilangan Karang Taruna sebagai salah satu potensi dan sumber kesejahteraan sosial,” ujar mantan Ketua Karang Taruna Jatim ini, melalui sambungan selular. Bagus Hariyanto mengingatkan, kejadian TKN seperti itu sudah pernah terjadi waktu TKN IV di Medan yang melahirkan keputusan yang seperti TKN 2020. Ia menuturkan, pada akhirnya Departemen Sosial waktu itu tidak mengakomodir hasil TKN tersebut. “Mestinya Kemensos RI harus menganulir hasil TKN 2020 tersebut. Dan lakukan Temu Karya Nasional Karang Taruna Ulang versi Permesos RI nomor 25/2019 sesegera mungkin,” imbuhnya. Sementara itu senator DPD RI dapil Sulawesi Selatan DR. Ajiep Padindang menyoroti banyaknya pengurus Karang Taruna yang berusia diatas 45 tahun. Semestinya, menurutnya, pengurus Karang Taruna dikembalikan kepada anggota Karang Taruna itu sendiri. Jika pengurus Karang Taruna diperbolehkan usianya lebih dari 45 tahun, sama artinya pengurus Karang Taruna tidak berasal dari anggota. Ia menegaskan, dengan kata lain, pengurus Karang Taruna bukanlah anggota Karang Taruna. “Masak iya orang yang usianya lebih dari 45 tahun kok masih mau jadi pengurus Karang Taruna. Ada kepentingan apa. Semua kan sudah diatur melalui Peraturan Menteri Sosial khususnya yang mengatur tentang keanggotaan Karang Taruna yang batas usianya 13 – 45 tahun. Kalau sudah berusia lanjut dan lebih dari 45 tahun, mereka bisa bergabung di Majelis Pertimbangan Karang Taruna. Hasil TKN Karang Taruna batal demi hukum,” kata mantan Ketua Karang Taruna Sulawesi Selatan ini. AMN
- Karang Taruna DIY menyelenggarakan Temu Karya Karang Taruna TKKT. Temu Karya ini merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi dalam organisasi Karang Taruna. Temu Karya ini menjadi bagian dari mekanisme organisasi untuk menyampaikan pertanggungjawaban kepengurusan Karang Taruna DIY periode 2017-2022. Momentum Temu Karya ini juga menjadi mekanisme organisasi untuk memilih kepengurusan Karang Taruna DIY periode 2022-2027 yang akan datang. Kepengurusan di periode 2017-2022 sangat dinamis. Salah satu dinamikanya adalah melakukan konsolidasi dan penguatan dengan pengurus Karang Taruna kabupaten/kota se-DIY. Konsolidasi organisasi ini dilakukan secara intensif melalui kegiatan outdoor seperti kemah kebangsaan dan bulan bakti Karang Taruna yang melibatkan peserta dari kader Karang Taruna se-DIY. Dalam periode ini Karang Taruna DIY juga fokus pada penanganan permasalahan sosial ekonomi khususnya dengan pendekatan social entrepreneurship atau kewirausahaan sosial. Socioprenur adalah salah satu bentuk adaptasi Karang Taruna DIY terhadap perkembangan ekonomi digital dengan ruh sosial yang ada di Karang Taruna. Meskipun belum dapat berkembang secara maksimal, kegiatan socioprenur ini sudah mulai menunjukkan embrio yang positif terutama di basis-basis kelurahan. Dalam hal peran Keistimewaan DIY, Karang Taruna DIY secara khusus membentuk bidang keistimewaan dan kebudayaan dalam struktur kepengurusan periode 2017-2022. Melalui bidang keistimewaan dan kebudayaan dapat dijalin kerjasama intens dengan dinas kebudayaan terutama dalam melakukan pendampingan dan pengembangan desa budaya. Hal ini merupakan bentuk komitmen kami sebagai generasi muda untuk tetap menjaga identitas dan akar budayanya di tengah melimpahnya informasi global yang cenderung homogen dan mereduksi identitas diri. Temu karya berlangsung selama dua diawali dengan penyampaian pidato kunci oleh Gubernur DIY Sri Sultan HB X dan dilanjutkan dengan stadium general dengan mengangkat tema “Adaptif Mindset Berdaya di Era Digital dan Post Pandemi. Tema ini diangkat sebagai respon aktif Karang Taruna terutama dalam menyikapi era tekhnologi informasi serta proses recovery ditengah pandemi covid-19. Sedangkan dalam stadium general menghadirkan narasumber Bendahara PNKT, Robby Kurniawan, Ketua MPKT Nasional, Gibran Rakabuming Raka serta Ketua MPKT DIY, GKR Mangkubumi. Melalui stadium general ini kita harapkan dapat menggambarkan peran-peran yang dapat dimaksimalkan oleh Karang Taruna di DIY dan kabupaten/kota sampai kalurahan. Temu karya ini akan diikuti oleh unsur perwakilan pengurus Karang Taruna nasional, pengurus Karang Taruna DIY, dan unsur pengurus Karang Taruna kabupaten/kota se-diy sebagai peserta penuh. Selain itu temu karya juga diikuti oleh perwakilan Majelis Pertimbangan Karang Taruna DIY dan perwakilan pengurus Karang Taruna Kapanewon sebagai peninjau. Selama lima tahun ini Karang Taruna DIY semakin meyakini bahwa pemuda adalah tulang punggung bangsa, yang akan menjadi pemimpin masa depan. Oleh karena itu kesadaran berbangsa dan bermasyarakat harus dibangun sedini mungkin sehingga timbul kepekaan, kesadaran, kemudian kepedulian yang akan mendorong aksi-aksi nyata. Terlebih di tengah perkembangan teknologi digital yang membawa dunia semakin tidak terbatas secara ruang dan waktu. Keberlimpahan informasi di era digital di satu sisi membuka peluang dan kesempatan baru dalam berbagai bidang, baik ekonomi, sosial, kebudayaan, maupun politik. Namun, di sisi lain informasi yang bersifat borderless perlahan tapi pasti mengikis identitas kita dan melarutkan kita pada identitas global yang cenderung homogen. Tentunya tidak masalah menjadi bagian dari masyarakat global namun jika tidak disertai dengan identitas yang kuat maka kita hanya akan menjadi follower, pengikut yang terombang-ambing dalam pusaran zaman. Oleh karena itu, sudah semestinya pemuda memahami akar budayanya, memahami asal dan identitas dirinya sehingga memiliki warna yang berbeda di tengah masyarakat yang serupa. Dengan demikian kita akan mampu menjadi penggerak alih-alih pengikut. rls
temu karya karang taruna